Menagih Keadilan, 15 Tahun Sang Pejuang HAM!

Menagih Keadilan, 15 Tahun Sang Pejuang HAM!

“Munir…
Aku tak tahu apakah kau telah tersenyum di alam sana
Atau masihkah kau menangis sama?
Dengan daulat pelaziman pada ketidakadilan
Yang disuarakan di panggung-panggung perjuangan
Tempatmu dulu membakar harapan”.
( penggalan puisi Akbar Bahar )

Pria kelahiran Malang, pada tanggal 8 Desember 1965 merupakan lulusan sarjana Hukum di Universitas Brawijaya. Munir muda telah dikenal sebagai aktivis kampus baik di intera maupun ekstra, ia pernah menjabat sebagai ketua senat mahasiswa dan kader aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sejak  tahun 1988. Setelah lulus munir melanjutkan karirnya sebagai advokat yang banyak menangani kasus HAM baik dalam bidang perjuangan kaum buruh, pertanahan, lingkungan, gender, dan pelanggaran berat HAM lainnya.
Beberapa kasus yang ia pernah tangani adalah Araujo yang dituduh sebagai pemberontak Indonesia dan ingin memerdekakan Timor leste tahun 1992, penasihat hukum warga Nipah dan Madura dalam kasus pembunuhan petani-petani yang dilakukan oleh militer tahun 1993, mengusut kasus Marsinah tahun 1994, penasihat hukum korban dan keluarga korban penghilangan 24 orang politik dan mahasiswa di Jakarta tahun 1997 dan 1998, Semanggi II tahun 1999 dan kasus lainnya.
Munir yang terus bergerilya di dunia HAM mendapatkan penghargaan dan tawaran beasiswa Master International Protection on Human Right di Universitas Utrech di Amsterdam pada tahun 2004. Pada akhirnya, ia memutuskan untuk mengambil beasiswa tersebut dan berangkat pada tanggal 6 September 2004 menggunakan maskapai Garuda.  Di  tengah perjalanan menuju Amsterdam inilah tragedi pembunuhan itu terjadi.
Ketika dalam perjalanan dari Jakarta transit di Singapura menuju Belanda, Munir diberikan makanan yang mengandung arsenik; bahan kimia berbahaya tak berbau, tak berasa dan tak berwarna yang mampu membunuh manusia dalam waktu 4 jam. Sesampainya di Belanda Munir Said Thalib dinyatakan telah meninggal dunia. Fakta ini didapat dari laporan tim forensik Belanda hingga pihak keluarga, Suciwati selaku isteri meminta untuk mengembalikan jasad Munir. Karena adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, Suciwati pun menuntut hukum kepada pemerintah hingga kasus ini menjadi Government to Government ( G to G ).

Tahun 2006, pihak pengadilan negeri menyatakan Pollycarpus Budihari Priyanto beserta Indra Irawan, Rohainil Aini dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan hanya Muhdi yang dinyatakan bebas dari dakwaan. Namun, dalam kenyataannya pada Agustus 2014 Pollycarpus dibebaskan. Banyak pihak yang meragukan hasil putusan sidang tersebut dikarenakan cacat investigasi kepolisian, penuntutan dan persidangan. Sekaligus terjadinya diskriminatif disebabkan jaksa hanya mengajukan peninjauan kembali ( PK ) kepada Pollycarpus.

Walaupun telah terjadi proses hukum akan tetapi aktor intelektual belum ditemukan. Hingga saat ini kasus Munir masih menjadi tanda tanya, siapa aktor inteletektual (mastermind) itu? dan sampai mana kelanjutan investigasi tersebut. Bagi generasi milenial seperti kita mungkin tidak pernah melihat langsung apa yang diperjuangkan Munir tapi setidaknya kita bersyukur bisa merasakan hasil dari perjuangannya; yaitu mendapatkan kebebasan berekspresi dan aspirasi ataupun pendapat tanpa takut adanya interpensi dari siapapun termasuk pemerintah. Maka dari itulah generasi penerus sepatutnya mampu melanjutkan perjuanganya.

Lemahnya Aparat Hukum!
Ada beberapa faktor yang melemahnya aparat hukum menangani kasus Munir, dikarenakan adanya indikasi keterlibatan tokoh besar di balik terbunuhya Munir dan tak adanya keseriusan aparat untuk menuntaskan permassalahan tersebut. Pengusutan kasus ini dilakukan dari masa kepresidenan SBY dengan membentuk tim pencari fakta ( TPF ) pembunuhan Munir sesuai Keppres Nomor 111 Tahun 2004.
Pada 24 Juni 2005 tim tersebut telah menyerahkan dokumen disaksikan pejabat pemerintahan dan kepolisian RI, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serta Badan Intelijen Negara. Namun, terjadi polemik dokumen tersebut tidak dibawa melainkan tertinggal di kantor Sekertariat Negara dengan kata lain hilang. Jika Seketariat Negara di era Jokowi tak lagi menyimpannya, maka pihak pejabat di era SBY bersedia memberikan salinan dokumen tersebut.

Jika pemerintahan Jokowi bersungguh-sungguh ingin menuntaskan kasus pembunuhan Munir maka seharusnya mengumumkan hasil penyidikan TPF kepada publik karena bagian dari transparansi. Kenyataannya tidak, pemerintah bungkam dengan kebenaran dan takut akan hilangnya kekuasaan. Padahal ditahun periode akhir Jokowi inilah diharapkan tuntasnya kasus tersebut hingga saat ini 15 tahun memperingati kematian Munir. Padahal penyelesaian pengusutan kasus pembunuhan Munir merupakan janji-janji manis penguasa saat melakukan kampanye. Apakah hal itu dilakukan hanya untuk mendaur suara pada saat PEMILU?

Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah tak bersungguh-sungguh dalam hal menegakkan keadilan juga takut akan runtuhnya kekuasaan. Jika hal itu terus dilakukan pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan  para penerus Munir terus tumbuh berkembang dan akan selalu menuntut pemerintah dan pihak lainnya untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM di Indonesia.

Kini sudah 15 tahun lamanya kematian sang pejuang HAM yang  jatuh tepat hari ini, 7 September 2019. Suara dan langkahnya telah dibungkam secara tragis lewat pembunuhan yang direncanakan oleh oknum yang menganggapnya musuh. Sampai sekarang kasus itu masih menjadi teka-teki siapa pembunuh dan apa motifnya, bahkan kasus terbunuhnya munir selalu dijadikan janji-janji manis pada setiap ajang tahun pemilu untuk memberikan keadilan padanya.

Bagi mahasiswa baru UIN Walisongo 2019 pelaksanaan PBAK yang mengangkat isu tentang kemanusiaan adalah benar. Akan tetapi ada hal yang lebih substansial tidak sekedar ceremonial pelaksaanaan moob tersebut melainkan merealisasikan dan mengimplementasikan hablul minan annas; merupakan bagian dari Nilai Dasar Pergerakan.

Mungkin sang pejuang itu  kini  sudah  berada di tempat terindah bersama  Tuhannya, namun kemanusiaan tetaplah kemanusian dan keadilan harus tetap  ditegakkan supaya tidak ada lagi kasus hukum yang bernasib pilu layaknya Munir sang pejuang keadilan yang berharap keadilan untuk bangsanya. Ya... dialah Munir!
Salam Pergerakan!



Ditulis oleh Ibehaq dari Koordinator Biro Kajian dan Wacana PMII RASHUL Angkatan 2017

Post a Comment

sahabat PMII wajib berkomentar untuk menunjang diskusi di dalam blogger

Lebih baru Lebih lama