Tafsir Haraki sebagai Dasar Intelektual Progresif



Gambar : Dokumentasi acara



SEMARANG, PMII RASHU.OR.ID – Lembaga Kajian dan Kepenulisan (LKP) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ushuluddin dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IAT) UIN Walisongo Semarang sukses menggelar forum diskusi bertajuk "Tafsir Haraki sebagai Dasar Intelektual Progresif" pada Senin, 22 September 2025. Acara yang berlangsung di samping Masjid Al-Fitrah, Kampus 2 UIN Walisongo ini, mengundang Sahabat Badruzzaman M.Ag sebagai pemateri, dan dipandu oleh Sahabat Haikal Umam Tajul sebagai moderator. Diskusi ini diadakan sebagai respons terhadap tuntutan zaman, di mana mahasiswa tidak hanya dituntut memahami teks keagamaan secara normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sosial.

Al-Qur'an, yang seringkali dipahami sebagai bacaan spiritual, sebenarnya juga merupakan sumber inspirasi untuk mendorong lahirnya gagasan dan gerakan sosial yang membawa perubahan. Sahabat Tajul, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran Al-Qur'an dalam menghidupi jiwa dan manusia. Ia mengajak para peserta untuk menjadikan nilai-nilai Al-Qur'an sebagai landasan berpikir kritis dan progresif. Tafsir haraki, sebuah metode yang berupaya menjembatani teks wahyu dengan praksis sosial, menjadi fokus utama dalam diskusi ini.

Sahabat Badruz menjelaskan bahwa pendekatan ini meyakini ayat-ayat Al-Qur'an mengandung dimensi gerakan yang dapat menjadi fondasi bagi lahirnya intelektual yang progresif. "Tafsir haraki muncul dari kesadaran akan kondisi umat Islam yang terpuruk akibat kolonialisme dan modernisasi," ujar pematari. "Tujuannya adalah transformasi sosial, mengajak umat untuk tidak hanya memahami Al-Qur'an secara teoritis, tetapi juga mengimplementasikannya untuk mewujudkan perubahan positif." Pemateri juga memperkenalkan tokoh-tokoh dalam tafsir haraki, seperti Sayyid Qutb dan Abul A'la Maududi. Ia menyebutkan bahwa dalam karyanya, Fi Zilal al-Qur'an, Sayyid Qutb menafsirkan Al-Qur'an dengan menyoroti urgensi pergerakan untuk mengembalikan kedaulatan Islam. Diskusi juga menyoroti kelebihan dan kekurangan tafsir haraki. 

Menurut pemateri, kelebihan utama tafsir ini adalah kemampuannya untuk membumikan Al-Qur'an dan menjadikannya relevan dengan tantangan kontemporer. "Tafsir haraki berani mengkritik status quo, mengajak umat untuk berjuang demi keadilan, kesetaraan, dan pemberantasan kezaliman," tambahnya. Namun, ia juga

menyampaikan kritik terhadap tafsir ini. "Karena lahir dari kondisi huru-hara, tafsir haraki rentan terhadap subjektivitas dan seringkali menyederhanakan makna Al-Qur'an menjadi semata-mata alat pergerakan," jelasnya. 

Pemateri juga mengingatkan bahwa ideologi pergerakan yang kuat dapat bergeser menjadi tindakan radikal jika tidak dikendalikan dengan bijaksana. Salah satu peserta diskusi menanyakan mengapa tafsir Sayyid Qutb terhadap QS. An-Nisa' ayat 34 terlihat kontradiktif dengan semangat pergerakan dan keadilan. Menanggapi pertanyaan tersebut, pemateri menjelaskan bahwa penafsiran tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-politik Mesir pada masanya. "Sayyid Qutb berpendapat perempuan memiliki peran sentral sebagai pendidik dan pengatur rumah tangga, ia khawatir modernisasi akan merusak tatanan keluarga," terang pemateri. 

Ia menambahkan, pemikiran ini dikritik oleh tokoh seperti Amina Wadud yang berpendapat bahwa penafsiran Sayyid Qutb tidak memenuhi kriteria keadilan gender. Di akhir diskusi, pemateri mengajak peserta untuk mengambil sisi baik dari tafsir haraki. "Kita bisa hidup di tengah masyarakat, mengambil yang baik dari tafsir haraki, karena setiap tafsir memiliki kelebihan dan kekurangannya," pungkasnya. 

[Sahabati Karina]

Post a Comment

sahabat PMII wajib berkomentar untuk menunjang diskusi di dalam blogger

Lebih baru Lebih lama